Akses Konfirmasi Dibatasi, Wartawan Tak Dapat Temui Kepsek SMA PGRI 1 Purwakarta
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Akses konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan ke SMA PGRI 1 Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (28/4/2026), tidak berjalan sesuai harapan. Pihak humas sekolah menolak mempertemukan wartawan dengan kepala sekolah dengan alasan tidak adanya surat tugas tertulis.
Wartawan yang datang telah menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) serta identitas sebagai bagian dari redaksi resmi. Selain itu, mereka juga telah mengisi buku tamu sebagai bagian dari prosedur penerimaan tamu di lingkungan sekolah.
Setelah menunggu di ruang tamu, pihak humas menyampaikan kepala sekolah tidak berada di tempat. Namun, informasi tersebut berbeda dengan keterangan internal yang menyebut pimpinan sekolah berada di lingkungan sekolah.
Wartawan kemudian menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang. Pihak humas tetap mensyaratkan surat tugas dalam bentuk dokumen terpisah sebagai dasar untuk mempertemukan dengan kepala sekolah. Petugas humas yang ditemui juga tidak menyampaikan identitas saat diminta.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembatasan akses terhadap kerja jurnalistik. Dalam praktik pers, wartawan umumnya cukup menunjukkan identitas berupa KTA dan afiliasi media untuk melakukan konfirmasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Pasal 18 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana, dengan tetap mempertimbangkan unsur kesengajaan serta konteks kejadian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi secara transparan, kecuali yang dikecualikan oleh ketentuan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
