KMP Laporkan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta ke KPK, Ketua KMP Ajukan Perlindungan ke LPSK
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun 2016–2018 kembali memicu kegaduhan. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 November 2025. Laporan ini diterima dengan Nomor Register Pengaduan 2025-A-04504, menguatkan langkah hukum yang sejak lama didesak publik.
Menurut KMP, dana DBHP yang semestinya menjadi hak desa mencapai Rp71,7 miliar, namun tidak disalurkan selama tiga tahun berturut-turut. Yang lebih mengkhawatirkan, pembayaran kewajiban tahun 2016–2018 justru dilakukan menggunakan SP2D tahun 2019 ke atas, yang dinilai sebagai indikasi kuat penyimpangan anggaran.
Indikasi Manipulasi dan Penyimpangan
Dalam laporan yang diterima redaksi KabarGEMPAR.com, KMP merinci sejumlah temuan mengkhawatirkan, antara lain:
- DBHP 2016–2018 tidak disalurkan tanpa alasan hukum yang jelas.
- Penggunaan SP2D lintas tahun yang berpotensi memanipulasi dokumen realisasi anggaran.
- Analisis hukum dan rekonsiliasi keuangan menunjukkan adanya pihak yang diduga diuntungkan serta indikasi kerugian keuangan negara.
KMP menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, namun patut diduga sebagai skema sistemik penundaan dan pengalihan hak fiskal desa.
Ketua KMP Ajukan Perlindungan ke LPSK
Ketua KMP Zaenal Abidin mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil sebagai antisipasi kemungkinan tekanan maupun ancaman terhadap pelapor.
Zaenal menegaskan bahwa perlindungan sangat penting agar proses penegakan hukum tidak diintervensi.
“Ini bukan langkah politik. Ini langkah konstitusional. Negara wajib melindungi pelapor tindak pidana korupsi. Kami memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com.
KMP menyebut seluruh dokumen yang dilaporkan lengkap dan dapat diuji, mulai dari Perda APBD, Perbup, realisasi anggaran, hingga rekonsiliasi DBHP.
KMP: Kami Siap Hadapi Semua Proses
KMP memastikan siap membuka seluruh data terkait DBHP 2016–2018 kepada aparat penegak hukum, menghadiri pemeriksaan lanjutan, dan berkoordinasi penuh dengan LPSK. Langkah ini, menurut KMP, semata-mata untuk menjaga hak publik atas informasi dan kejelasan pengelolaan anggaran.
KMP menegaskan kembali bahwa pelaporan ini dilakukan untuk memastikan desa-desa di Purwakarta mendapatkan hak fiskalnya yang selama bertahun-tahun tertunda.
Seruan kepada Publik dan Pemerintah
- KMP mengajak masyarakat, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat sipil untuk:
- Mengawal proses hukum di KPK
- Mendesak transparansi Pemkab Purwakarta terkait status DBHP
- Menolak segala bentuk intimidasi terhadap pelapor atau masyarakat sipil
KMP juga mendorong Kemendagri dan Kemenkeu melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan lanjutan dalam pemulihan hak keuangan desa.
Kasus DBHP 2016–2018 ini dipandang bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi persoalan besar yang menyangkut keadilan fiskal, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan kasus ini.
Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
