Retreat Kepala Desa, KMP Sebut Bisa Masuk Kategori Penyalahgunaan Dana Desa
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk membiayai kegiatan retreat kepala desa di Kabupaten Purwakarta. KMP menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, mengatakan kegiatan retreat tidak termasuk prioritas pembangunan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendes Nomor 13 Tahun 2023, serta pedoman penggunaan Dana Desa dan DBHP. Selain itu, retreat juga dianggap tidak sejalan dengan tujuan SDGs Desa dan berada di luar kewenangan desa.
“Dana Desa dan DBHP adalah hak masyarakat desa. Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat publik, seperti retreat, merupakan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Zaenal.
KMP meminta Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif terhadap aliran anggaran desa yang diduga digunakan untuk retreat, baik melalui Dana Desa, ADD, maupun DBHP, termasuk DBHP pemulihan hak fiskal tahun 2016–2018 yang saat ini sedang dibayarkan Pemkab Purwakarta kepada desa-desa.
Dalam surat resmi yang diajukan, KMP mengajukan empat poin pemeriksaan utama:
- Klarifikasi apakah Pemkab atau DPMD pernah mengeluarkan instruksi, surat edaran, atau kebijakan yang memperbolehkan retreat dibiayai dari anggaran desa.
- Audit kepatuhan terhadap desa-desa yang diduga memasukkan anggaran retreat dalam RKPDes atau APBDes.
- Penilaian legalitas penggunaan anggaran, termasuk kesesuaian dengan tujuan SDGs Desa dan prioritas nasional Dana Desa.
- Tindakan korektif, termasuk rekomendasi pengembalian kerugian negara jika ditemukan pelanggaran.
KMP juga meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Purwakarta membuka dokumen-dokumen kebijakan terkait anggaran retreat, seperti instruksi Bupati, Surat Edaran, notulen rapat koordinasi, petunjuk teknis Dana Desa, hingga pedoman penggunaan DBHP. Jika dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, PPID diminta memberikan pernyataan tertulis bahwa kegiatan retreat tidak memiliki dasar hukum.
Hingga saat ini, Inspektorat Daerah Purwakarta maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum memberikan tanggapan resmi. KMP menegaskan akan terus mengawal proses ini dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.
Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
