KPK Panggil Mantan Sekdis CKTR Bekasi sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Sekdis CKTR Bekasi sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terbaru, KPK memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan perkara Bekasi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini (Senin, 29/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Beni Saputra bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), serta ayahnya, HM Kunang (HMK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra merupakan salah satu dari sepuluh orang yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Selain Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Lembaga antirasuah itu mengimbau semua pihak kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *