Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026.

Pelapor atas nama Muhajir, seorang pengacara, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada pukul 23.16 WIB untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang terjadi pada 30 Desember 2025 di wilayah Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam laporan tersebut, Muhajir mengadukan dugaan penyebaran berita bohong dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan pelanggaran hukum itu disebut dilakukan melalui sejumlah platform media sosial, termasuk YouTube dan TikTok.

Berdasarkan uraian laporan, sejumlah konten digital dinilai memuat narasi dan tudingan yang tidak didukung fakta serta berpotensi menyesatkan publik. Konten-konten tersebut juga disebut menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan merugikan pihak tertentu.

Pelapor menyatakan laporan ini dibuat guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari transparansi, masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara melalui sistem pelaporan resmi kepolisian.

Kasus ini menambah daftar penanganan dugaan penyalahgunaan media digital oleh aparat penegak hukum, seiring dengan diberlakukannya KUHP baru yang memberikan penekanan lebih tegas terhadap penyebaran berita bohong dan informasi menyesatkan di ruang publik.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *