Kekayaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Capai Rp13,74 Miliar, Didominasi Properti dan Mobil Mewah
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sorotan publik menguat terhadap profil harta kekayaan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang tercatat mencapai Rp13,74 miliar. Data tersebut merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 20 Januari 2025.
Dalam laporan itu, total aset Yaqut tercatat Rp14,55 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, maka nilai kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp13,74 miliar.
Komposisi kekayaan Yaqut didominasi oleh sektor tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, atau sekitar 65 persen dari total aset. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur, kawasan dengan nilai properti yang terus meningkat.
Pada sektor kendaraan, Yaqut melaporkan kepemilikan dua unit mobil dengan nilai total Rp2,21 miliar, yakni Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
Selain itu, Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta.
Seluruh data kekayaan tersebut kini berada dalam sorotan publik seiring penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Status hukum tersebut menambah perhatian masyarakat terhadap asal-usul, pertumbuhan, serta transparansi harta kekayaan mantan pejabat tinggi negara tersebut, di tengah tuntutan publik akan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemerintahan.
