Saluran Irigasi di Cibuaya Tertutup Sampah Eceng Gondok, BBWS Dianggap Tutup Mata

Ilustrasi: Saluran irigasi di Kecamatan Cibuaya, Karawang, dipenuhi sampah dan eceng gondok hingga menutup aliran air. Warga menilai pihak BBWS Citarum terkesan tutup mata terhadap kondisi yang mengancam sistem pengairan sawah tersebut.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kondisi saluran irigasi di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang memprihatinkan. Saluran air yang diduga berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) tersebut dipenuhi tumpukan sampah rumah tangga dan tanaman eceng gondok hingga menghambat aliran air. Kondisi yang telah berlangsung cukup lama itu membuat sebagian warga menilai pihak BBWS terkesan tutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan badan saluran irigasi dipadati berbagai jenis sampah seperti plastik, styrofoam, serta limbah domestik lainnya yang bercampur dengan tanaman liar. Bahkan di beberapa titik, aliran air nyaris tidak terlihat karena tertutup rapat oleh eceng gondok.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama para petani yang bergantung pada saluran tersebut untuk mengairi lahan pertanian mereka.

“Sudah lama saluran ini dipenuhi sampah dan eceng gondok. Air jadi tidak mengalir lancar. Kami khawatir kalau musim hujan bisa meluap, sementara kalau kemarau sawah bisa kekurangan air,” ujar seorang warga kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (7/3/2026).

Warga lainnya menilai persoalan tersebut seolah dibiarkan tanpa penanganan serius dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Saluran ini sangat penting untuk pengairan sawah warga. Tapi sekarang kondisinya tersumbat. Sampahnya makin banyak dan tidak pernah terlihat ada pembersihan,” kata seorang petani setempat.

Selain mengganggu sistem pengairan, tumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat sekitar.

Secara regulasi, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi sumber daya air, termasuk jaringan irigasi.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi yang menyebutkan bahwa instansi berwenang wajib melakukan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi secara berkala guna menjamin kelancaran distribusi air bagi sektor pertanian.

Sementara itu, persoalan sampah yang menumpuk di saluran air juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengelolaan sampah secara terpadu untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan kondisi saluran irigasi yang tertutup sampah dan eceng gondok hingga puluhan meter, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan normalisasi serta pembersihan saluran agar fungsi pengairan kembali berjalan optimal dan tidak merugikan para petani.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi saluran irigasi tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *