Menelusuri Jejak PNPM di Tirtajaya: Bagaimana Kondisi Dana Bergulir, Apakah masih berjalan?
Editorial KabarGEMPAR.com
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
KabarGEMPAR.com – Bangunan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, masih berdiri. Papan nama lembaga itu masih terpampang jelas, menjadi pengingat bahwa pernah ada program besar yang digadang-gadang mampu mengangkat perekonomian masyarakat desa.
Namun hari ini, keberadaan lembaga tersebut justru memunculkan pertanyaan: apa kabar dana bergulir PNPM Mandiri yang dulu dikelola oleh UPK?
Dahulu, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia. Melalui skema simpan pinjam kelompok perempuan dan berbagai kegiatan ekonomi desa, program ini membuka akses permodalan bagi masyarakat kecil yang selama ini sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal.
Di banyak desa, dana bergulir PNPM menjadi harapan baru bagi pelaku usaha mikro. Namun setelah program tersebut dihentikan pemerintah pusat, banyak UPK eks PNPM seperti kehilangan arah.
Kondisi ini juga terlihat di wilayah Tirtajaya. Bangunan kantor UPK masih ada, tetapi aktivitasnya tidak lagi terasa seperti dulu. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana kondisi dana bergulir yang dulu dikelola lembaga tersebut? Apakah masih berjalan? Apakah masih dimanfaatkan masyarakat?
Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan arah kebijakan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021, seluruh UPK eks PNPM diwajibkan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yang berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Desa.
Tujuan kebijakan ini sangat jelas: menyelamatkan aset dana bergulir masyarakat yang nilainya secara nasional mencapai belasan triliun rupiah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Sayangnya, proses transformasi di berbagai daerah tidak selalu berjalan mulus. Banyak UPK yang belum sepenuhnya beralih menjadi BUMDesma. Sebagian masih bertahan dengan pola lama, sementara status hukum dan mekanisme pengawasannya tidak sepenuhnya jelas.
Situasi ini tentu berbahaya. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana. Di berbagai daerah di Indonesia, tidak sedikit kasus dugaan korupsi dana eks PNPM yang akhirnya menyeret pengurus UPK ke ranah hukum.
Padahal, dana tersebut sejatinya adalah aset milik masyarakat desa, bukan milik individu atau kelompok tertentu.
Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa tidak boleh bersikap pasif. Aset dana bergulir eks PNPM harus segera ditata secara jelas melalui proses transformasi menjadi BUMDesma, disertai audit aset, transparansi laporan keuangan, dan pengawasan yang ketat.
Masyarakat desa juga berhak mengetahui bagaimana kondisi dana tersebut hari ini. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar pengelolaan dana tetap berada di jalur yang benar.
Jika dikelola dengan baik, dana eks PNPM masih memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa di Tirtajaya. Namun jika dibiarkan tanpa arah yang jelas, bukan tidak mungkin aset yang dulu menjadi harapan pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi aset yang terlupakan.
Pertanyaannya kini sederhana:
apakah dana PNPM akan kembali menjadi motor ekonomi desa, atau justru tenggelam dalam ketidakjelasan pengelolaan?
KabarGEMPAR.com | Tegas | Lugas | Objektif
