Status Kasus Dana Desa di Purwakarta Dipertanyakan, KMP Soroti Tidak Adanya SP3

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Status penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan publik. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai terdapat ketidaksinkronan informasi terkait penghentian perkara tersebut.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan perkara dugaan korupsi tersebut telah dihentikan setelah adanya pengembalian kerugian negara. Namun, berdasarkan jawaban resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Purwakarta, disebutkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut tidak pernah diterbitkan.

Perbedaan informasi itu, menurut Zaenal, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai status hukum perkara yang dimaksud.

“Jika memang SP3 tidak pernah diterbitkan, publik tentu berhak mengetahui atas dasar apa perkara tersebut dianggap selesai. Sebaliknya, jika penghentian penyidikan memang terjadi, dokumen resminya seharusnya dapat diakses sebagai bagian dari keterbukaan informasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

KMP mencatat bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta, masing-masing pada 2 Maret 2026 dan 2 April 2026, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Hingga kini, menurut KMP, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara kerap menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Namun secara yuridis, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam suatu perkara korupsi.

Karena itu, KMP menilai kejelasan mengenai status penanganan perkara menjadi penting tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Transparansi dalam penanganan perkara merupakan prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Zaenal.

Sebagai langkah lanjutan, KMP menyatakan akan menempuh sejumlah mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum, di antaranya melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, serta melapor kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, KMP juga mempertimbangkan untuk mengajukan sengketa informasi publik guna memperoleh dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Opsi langkah hukum melalui mekanisme praperadilan juga disebut sedang dipertimbangkan.

Menurut Zaenal, langkah tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi dengan lembaga penegak hukum, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik dalam memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

“Penegakan hukum yang transparan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri,” ujarnya.

KMP berharap klarifikasi resmi dari pihak berwenang dapat segera diberikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *