Data Tenaga Pendidik Diduga Tak Sesuai Fakta, Aliran Dana Pendidikan SMKS Saintek Karawang Jadi Sorotan

Ilustrasi: Dugaan manipulasi data pendidikan di Karawang mencuat, penggunaan dana BOS dan BPMU ikut disorot.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Polemik dugaan ketidaksesuaian data tenaga pendidik di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menguat dan menjadi sorotan publik. Isu ini tidak hanya menyentuh aspek administrasi pendidikan, tetapi juga mulai dikaitkan dengan dugaan ketidaktepatan data peserta didik serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Informasi yang beredar mengarah pada dugaan adanya perbedaan antara data yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil di lapangan, baik dari sisi tenaga pendidik maupun jumlah siswa.

Anggi Fauzi: Belasan Guru Diduga Tidak Lagi Aktif

Informasi tersebut disampaikan oleh Anggi Fauzi, sumber yang mengaku mengetahui kondisi internal sekolah. Ia menyebut terdapat belasan guru yang diduga sudah tidak lagi aktif mengajar, namun masih tercatat dalam sistem administrasi pendidikan.

“Belasan guru itu sebenarnya sudah tidak aktif mengajar cukup lama, tetapi masih tercatat dalam data,” ungkap Anggi Fauzi kepada KabarGEMPAR.com, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut diduga tidak hanya terjadi pada tenaga pendidik, tetapi juga terdapat indikasi ketidaksesuaian pada data peserta didik di sekolah tersebut.

Klaim Data Siswa Fiktif Sebanyak 283 Orang

Lebih lanjut, Anggi Fauzi juga mengungkapkan adanya dugaan selisih data jumlah siswa yang cukup signifikan. Ia menyebut terdapat sekitar 283 siswa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau disebut sebagai data fiktif dalam catatan yang ia ketahui.

“Kami juga menemukan dugaan adanya 283 siswa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan,” tambahnya.

Pernyataan ini menambah sorotan publik terhadap validitas data sekolah, mengingat data siswa dan guru menjadi dasar utama dalam perhitungan berbagai bantuan operasional pendidikan.

Sorotan pada Pengelolaan Dana Pendidikan

SMKS Saintek Nurul Muslimin Karawang diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 dengan total sekitar Rp970 juta lebih dari dua tahap pencairan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan, termasuk honor tenaga pendidik, kegiatan pembelajaran, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Selain itu, terdapat pula potensi Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan jumlah peserta didik.

Jika dihitung secara keseluruhan, total aliran dana pendidikan yang dikelola sekolah ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar per tahun.

Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama terkait kesesuaian antara data tenaga pendidik, jumlah siswa, serta realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Aspek Hukum Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi

Dari perspektif hukum, ketidaksesuaian data dalam administrasi pendidikan pada dasarnya merupakan ranah administratif. Namun, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam manipulasi data yang berdampak pada penggunaan dana negara, maka hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa:

Penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi data yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1 hingga 20 tahun.

Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda.

Dengan demikian, validitas data pendidikan menjadi aspek krusial yang tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius apabila terbukti terjadi penyimpangan.

Pihak Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKS Saintek Nurul Muslimin Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya belasan guru yang diduga tidak lagi aktif namun masih tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta indikasi ketidaksesuaian jumlah peserta didik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Sekolah Furqon Abadi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons, meski pesan telah dikirimkan dan terbaca. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait berbagai dugaan tersebut.

KabarGEMPAR.com akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta meminta klarifikasi dari pihak sekolah, yayasan, dan instansi terkait guna memastikan informasi ini tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *