MK Tegaskan Makna “Kerugian Negara” Harus Diartikan “Kerugian Keuangan Negara”

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta menjadi lokasi pembacaan putusan penting yang menegaskan frasa “kerugian negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” demi kepastian hukum.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” guna menghindari ketidakpastian hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, khususnya terkait frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penggunaan istilah “kerugian negara” dalam kedua ayat tersebut tidak selaras dengan norma lain dalam pasal yang sama yang menggunakan frasa “kerugian keuangan negara”. Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan kontradiksi dan ketidakpastian hukum.

“Frasa ‘kerugian negara’ dalam norma tersebut harus dipahami sebagai ‘kerugian keuangan negara’ agar tercipta sinkronisasi dan koherensi antar norma,” jelas Enny dalam pertimbangan hukum yang dibacakan.

MK juga menilai, secara substansi Pasal 20 ayat (5) dan (6) merujuk pada ayat sebelumnya yang secara tegas menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”. Oleh karena itu, penyeragaman istilah menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum.

Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa:

  • Pengembalian kerugian keuangan negara dibebankan kepada badan pemerintahan jika tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
  • Sementara itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, maka tanggung jawab dibebankan kepada pejabat pemerintahan.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa penyelesaian kerugian keuangan negara pada dasarnya ditempuh melalui mekanisme administrasi. Namun, jika terdapat unsur pelanggaran yang merugikan negara secara serius, maka jalur pidana, termasuk tindak pidana korupsi, dapat menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

MK menilai keberadaan norma dalam UU Administrasi Pemerintahan justru bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, terhadap dalil lain yang mempersoalkan penggunaan kata “keuangan” dalam beberapa pasal, MK menyatakan tidak terdapat pelanggaran konstitusional. Dalil tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, para pemohon menguji ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan karena adanya ketidaksinkronan istilah antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dalam satu rangkaian pasal. Mereka menilai perbedaan tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi merugikan kepastian hukum.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya keseragaman istilah dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik hukum dan administrasi pemerintahan.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *