Belanja Sarpras Tembus 38 Persen, Pengelolaan Dana BOS di SMAS PGRI 1 Purwakarta Disorot

Ilustrasi: Alokasi sarana prasarana mencapai 38 persen, melampaui batas 20 persen dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komposisi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMAS PGRI 1 Purwakarta memunculkan tanda tanya serius. Alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat mencapai sekitar 38 persen dari total anggaran, angka yang melampaui batas ideal yang direkomendasikan pemerintah.

Data yang dihimpun dari sistem transparansi pendidikan menunjukkan, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp 801.840.000 sepanjang 2025, yang dicairkan dalam dua tahap. Dari total itu, sekitar Rp 305.915.000 digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Jika merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, porsi belanja pada komponen tersebut direkomendasikan tidak melebihi 20 persen dari total pagu tahunan.

Selisih yang signifikan ini tidak otomatis menandakan pelanggaran. Namun dalam praktik tata kelola anggaran publik, deviasi yang jauh dari batas ideal biasanya menuntut penjelasan rinci, mulai dari dasar perencanaan, urgensi kebutuhan, hingga validasi oleh otoritas terkait.

Pola Anggaran yang Tidak Lazim

Sorotan tidak berhenti pada komponen sarpras. Data juga menunjukkan tidak adanya alokasi untuk honorarium guru maupun tenaga kependidikan non-ASN.

Secara normatif, hal tersebut memang tidak melanggar aturan karena hanya dibatasi maksimal 40 persen. Namun bagi sekolah swasta, ketiadaan alokasi honor justru dinilai tidak lazim dan membuka pertanyaan lanjutan: dari mana sumber pembiayaan tenaga pengajar?

Di sisi lain, belanja administrasi sekolah tercatat mendekati Rp 178 juta, sementara pengadaan multimedia mencapai Rp 75 juta dalam satu tahap pencairan. Dua pos ini tergolong besar dan menuntut transparansi lebih lanjut, terutama terkait realisasi fisik serta dampak penggunaannya terhadap proses pembelajaran.

Kewajiban Verifikasi dan Transparansi

Dalam kerangka regulasi, setiap penyimpangan komposisi anggaran seharusnya diikuti dengan laporan realisasi yang detail, analisis kebutuhan, serta melalui proses verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan.

Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka apakah mekanisme tersebut telah dilaksanakan.

Padahal, pengelolaan dana BOS termasuk dalam kategori penggunaan anggaran publik yang tunduk pada prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, sementara Pasal 28 mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang menghambat akses informasi.

Akses Informasi Tertutup

Upaya konfirmasi yang dilakukan KabarGEMPAR.com justru menemui hambatan. Wartawan yang telah menunjukkan identitas resmi tidak diperkenankan bertemu dengan kepala sekolah. Pihak humas menolak dengan alasan tidak adanya surat tugas tertulis.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang komitmen transparansi, terutama dalam konteks pengelolaan dana negara yang semestinya terbuka untuk diawasi publik.

Dorongan Evaluasi

Aktivis Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menilai kondisi tersebut tidak bisa diabaikan.

“Ketika komposisi anggaran sudah jauh melampaui batas yang direkomendasikan, itu harus dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.

Ia juga menilai tertutupnya akses informasi justru berpotensi memperkuat persepsi negatif di masyarakat.

“Ini uang negara. Kalau akses informasi dibatasi, wajar jika publik bertanya-tanya. Di sinilah peran dinas pendidikan dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas berjalan,” tambahnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai dasar penggunaan anggaran tersebut.

Meski belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, pola penggunaan dana BOS yang melampaui batas ideal dinilai cukup untuk menjadi dasar penelaahan lebih lanjut oleh dinas pendidikan maupun aparat pengawas internal pemerintah.

KabarGEMPAR.com menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi bagi semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *