Dugaan “Ijon Proyek” di Indramayu Menguat, Fee 13 Persen dan Peran Broker Jadi Sorotan
INDRAMAYU | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik “ijon proyek” dalam pengadaan pekerjaan pemerintah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai menjadi perhatian publik. Penelusuran awal KabarGEMPAR.com, yang juga merujuk pada informasi dari platform TikTok melalui akun E-satu.com, mengindikasikan adanya pola transaksi tertutup yang melibatkan perantara (broker), komitmen fee bernilai miliaran rupiah, serta dugaan pertemuan di luar daerah.
Seorang perantara berinisial AA disebut-sebut menawarkan akses terhadap proyek pemerintah kepada kalangan swasta. Meski tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur pemerintahan, AA diduga memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang berada di lingkar pengambil keputusan, sehingga berperan sebagai penghubung dalam proses tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, AA diduga menawarkan paket proyek senilai sekitar Rp20 miliar kepada seorang pengusaha berinisial Ay. Untuk memperoleh pekerjaan itu, Ay disebut harus menyiapkan komitmen fee sebesar 13 persen atau sekitar Rp2,6 miliar.
“Kalau ingin proyek aman, ada angka yang harus dipenuhi. Istilahnya bukan suap, tapi komitmen,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertemuan Diduga Berlangsung di Jakarta Selatan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembicaraan terkait dugaan transaksi tersebut tidak berlangsung di Indramayu, melainkan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Pemilihan lokasi di luar daerah diduga bertujuan mengurangi perhatian publik sekaligus meminimalkan pengawasan internal.
Sumber juga menyebut adanya penyerahan uang tunai dalam jumlah besar menggunakan kardus sebagai pembayaran awal. Dana tersebut diduga baru sebagian dari total komitmen fee, sementara pelunasan sisanya direncanakan setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
Hingga kini, belum terdapat bukti transaksi lengkap atau dokumentasi visual yang dapat diverifikasi secara independen. Namun, sejumlah sumber menyampaikan pola informasi yang serupa, baik terkait mekanisme pembayaran, lokasi pertemuan, maupun peran broker.
Berpotensi Tersandung UU Tipikor
Praktisi hukum pengadaan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:
- Pasal 5 terkait pemberian kepada penyelenggara negara
- Pasal 11 dan Pasal 12 terkait suap dan gratifikasi
- Pasal 55 KUHP terkait penyertaan
Permintaan pembayaran di muka yang bertujuan memengaruhi hasil pengadaan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk suap maupun gratifikasi.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Sampai laporan ini disusun, Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun pihak-pihak yang disebut dalam penelusuran belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh informasi yang dihimpun saat ini masih berada pada tahap penelusuran awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti tambahan, seperti aliran dana, dokumen pengadaan, maupun komunikasi internal, kasus ini berpotensi berkembang menjadi perkara serius dalam ranah tindak pidana korupsi.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan apakah dugaan praktik tersebut akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Laporan: Tim Kabar Indramayu
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
