Hari Pendidikan Nasional: Ketika “Kesempatan Kedua” Hanya Jadi Formalitas

Ilustrasi: Pendidikan adalah hak setiap warga negara, tanpa kecuali. Di Hari Pendidikan Nasional, pendidikan kesetaraan harus menjadi jalan nyata menuju masa depan yang lebih adil—bukan sekadar formalitas.

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional semestinya tidak berhenti pada seremoni tahunan yang penuh simbolik. Momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi nasional untuk menilai apakah cita-cita besar pendidikan Indonesia sebagaimana diwariskan Ki Hadjar Dewantara, masih benar-benar hidup dalam kebijakan dan praktik pendidikan hari ini.

Konsep pendidikan yang memerdekakan, inklusif, dan membuka ruang bagi seluruh warga negara untuk berkembang masih menyisakan banyak ironi, terutama dalam sektor pendidikan kesetaraan melalui Program Paket A, B, dan C.

Secara ideal, pendidikan kesetaraan yang dijalankan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan “kesempatan kedua” bagi mereka yang terputus dari pendidikan formal. Program ini hadir sebagai solusi bagi kelompok rentan: masyarakat miskin, pekerja muda, korban putus sekolah, hingga mereka yang menghadapi hambatan sosial-ekonomi.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesempatan kedua tersebut kerap terjebak dalam formalitas administratif.

Stigma sosial masih menjadi persoalan mendasar. Pendidikan kesetaraan sering dipandang sebagai jalur pendidikan kelas dua, sekadar pelengkap bagi mereka yang gagal dalam sistem formal. Persepsi ini bukan hanya hidup di tengah masyarakat, tetapi juga masih terasa di sebagian dunia kerja. Akibatnya, tujuan pendidikan bergeser dari peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi sekadar perolehan legalitas ijazah.

Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam membangun kepercayaan publik terhadap pendidikan nonformal.

Di sisi lain, kualitas penyelenggaraan PKBM juga belum merata. Banyak lembaga menghadapi keterbatasan sarana, minim tenaga pendidik profesional, lemahnya sistem evaluasi, hingga kurangnya distribusi modul pembelajaran yang memadai. Dalam banyak kasus, pendidikan kesetaraan berjalan dengan sumber daya terbatas, jauh dari semangat “kesetaraan” yang diusung namanya sendiri.

Persoalan pendanaan semakin memperjelas ketimpangan tersebut. Banyak PKBM bertahan dalam kondisi minim dukungan anggaran, terutama di daerah terpencil. Program yang seharusnya menjangkau kelompok paling rentan justru sering sulit diakses oleh mereka yang berada di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur pendidikan.

Ini adalah paradoks serius dalam kebijakan pendidikan nasional.

Tantangan lain datang dari kondisi sosial peserta didik itu sendiri. Sebagian besar peserta pendidikan kesetaraan hidup dalam tekanan ekonomi dan tanggung jawab sosial yang tinggi: bekerja, menikah dini, atau menopang keluarga. Situasi ini menuntut sistem pembelajaran yang adaptif, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Tanpa pendekatan tersebut, pendidikan kesetaraan akan terus tertinggal.

Lebih memprihatinkan lagi, sinergi antar pemangku kepentingan, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan institusi pendidikan, masih lemah. Sosialisasi mengenai legalitas ijazah kesetaraan belum maksimal, sementara sektor kerja belum sepenuhnya membuka ruang yang setara bagi lulusannya.

Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengenai kesetaraan lulusan Paket C dengan pendidikan formal patut diapresiasi sebagai komitmen normatif negara. Namun pengakuan formal semata tidak cukup. Kesetaraan harus diwujudkan melalui kualitas sistem, keberpihakan anggaran, peningkatan mutu, dan akses kerja yang nyata.

Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi alarm kebijakan.

Pendidikan kesetaraan tidak boleh terus berada di pinggiran pembangunan pendidikan nasional. Negara harus menempatkannya sebagai bagian strategis dalam menciptakan keadilan sosial melalui pendidikan, bukan sekadar instrumen administratif untuk menutup angka putus sekolah.

Pertanyaan mendasarnya kini adalah: apakah negara sungguh hadir memberikan kesempatan belajar yang bermakna bagi seluruh rakyatnya, atau hanya menyediakan jalur alternatif yang sebatas menggugurkan kewajiban konstitusional?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan masa depan pendidikan Indonesia.

Jika keberpihakan nyata tidak segera diwujudkan melalui reformasi kebijakan yang konkret, berkelanjutan, dan berorientasi kualitas, maka pendidikan kesetaraan hanya akan menjadi simbol niat baik tanpa perubahan substansial.

Hari Pendidikan Nasional semestinya menjadi titik awal pembenahan besar, bukan sekadar pengingat bahwa masih ada pekerjaan rumah yang terus tertunda.

“Kesempatan kedua harus bermakna, karena setiap langkah belajar berhak menuju masa depan setara.”

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *