Refleksi Hardiknas 2 Mei: Dugaan “PKBM Nakal” di Karawang Cederai Hak Pendidikan Anak Putus Sekolah

Ilustrasi: Refleksi Hardiknas 2026: Saat hak pendidikan anak putus sekolah diduga terciderai oleh praktik pemotongan dana bantuan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga, termasuk anak-anak putus sekolah yang kembali menempuh pendidikan melalui jalur nonformal.

Namun, semangat tersebut tercoreng setelah investigasi tim KabarGEMPAR.com menemukan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial pendidikan “Karawang Cerdas” di sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah peserta didik program kesetaraan mengaku bantuan pendidikan yang seharusnya diterima secara utuh justru mengalami pemotongan oleh oknum pengelola PKBM. Dana yang mestinya diterima siswa dilaporkan berkurang dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Program Karawang Cerdas sendiri merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) agar memperoleh kembali akses pendidikan melalui jalur kesetaraan di PKBM. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Karawang, bantuan tersebut diberikan sesuai jenjang pendidikan, yakni Paket A (setara SD) sebesar Rp1,31 juta per tahun untuk 326 siswa, Paket B (setara SMP) sebesar Rp1,52 juta per tahun untuk 1.444 siswa, dan Paket C (setara SMA) sebesar Rp1,82 juta per tahun untuk 1.248 siswa. Secara keseluruhan, anggaran program ini mencapai sekitar Rp4,9 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.

Besarnya anggaran tersebut seharusnya menjadi instrumen penting untuk membantu ribuan anak putus sekolah mendapatkan hak pendidikan secara layak. Namun apabila dana itu justru diduga dipotong oleh oknum pengelola, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga berpotensi mencederai amanat konstitusi.

Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Hak pendidikan warga negara dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan.

Dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Ketentuan pidana terkait penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan

Praktisi Hukum Soroti Potensi Pidana

Praktisi hukum Karawang, Asep Agustian, SH., MH, menilai dugaan tersebut harus diusut secara serius karena menyangkut hak dasar masyarakat.

“Bila benar dana bantuan pendidikan bagi anak putus sekolah dipotong oleh pengelola, maka ini dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan, penggelapan, bahkan tindak pidana korupsi jika menyangkut anggaran publik,” tegas Asep.

Menurutnya, audit menyeluruh terhadap seluruh PKBM penerima bantuan menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada dana rakyat yang disalahgunakan.

“Hardiknas harus menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan ruang mencari keuntungan pribadi. Negara wajib hadir melindungi hak pendidikan masyarakat kecil,” ujarnya.

Hardiknas Sebagai Momentum Bersih-Bersih

Semangat perjuangan Ki Hajar Dewantara menempatkan pendidikan sebagai sarana pembebasan dan kemajuan bangsa. Karena itu, dugaan praktik “PKBM nakal” menjadi ironi besar di tengah peringatan nasional pendidikan.

Pemerintah daerah melalui Disdikpora Karawang telah memberikan peringatan kepada puluhan PKBM penerima bantuan agar mematuhi aturan penyaluran dana. Namun hasil investigasi menunjukkan pengawasan lapangan perlu diperketat.

Masa Depan Anak Bangsa Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa persoalan pendidikan tidak berhenti pada penyediaan anggaran, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan.

Ketika bantuan pendidikan bagi anak putus sekolah diduga dipotong oleh oknum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara, melainkan masa depan generasi bangsa.

Hari Pendidikan Nasional 2026 harus menjadi momentum pembenahan total, agar pendidikan benar-benar menjadi hak, bukan komoditas yang diperjualbelikan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *