Dugaan Eksploitasi Buruh di Purwakarta Menguat, Publik Pertanyakan Peran Disnaker, DPRD, dan Penegak Hukum
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Momentum Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei kembali memunculkan ironi di Purwakarta. Di tengah perayaan yang menegaskan hak dan kesejahteraan pekerja, dugaan praktik pengupahan rendah dan jam kerja panjang terhadap buruh justru mencuat ke ruang publik.
Isu ini mengemuka setelah beredarnya informasi visual yang menampilkan sekelompok pekerja dengan narasi upah sekitar Rp 420.000 per dua minggu. Informasi tersebut memicu perhatian luas, karena jika dikalkulasikan secara bulanan, nilai tersebut jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di daerah.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin, menyebut kondisi ini sebagai alarm serius yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa persoalan buruh bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga menyangkut aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Bagaimana mungkin seseorang bekerja dari pukul 07.30 hingga 17.30, enam hari dalam seminggu, tetapi menerima upah yang bahkan tidak cukup untuk hidup layak. Ini bukan lagi hubungan kerja yang sehat,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Zaenal, kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan antara beban kerja dan imbalan yang diterima. Ia bahkan menyebut praktik ini menyerupai “rodi modern”, di mana tenaga kerja dipaksa bekerja dalam durasi panjang tanpa kesejahteraan yang memadai.
Bertentangan dengan Semangat Hari Buruh
Zaenal menilai, kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat perjuangan buruh yang menjadi dasar lahirnya Hari Buruh Internasional. Peringatan May Day, kata dia, bukan sekadar seremoni, melainkan refleksi atas perjuangan panjang pekerja dalam menuntut jam kerja manusiawi dan upah layak.
“Jika setelah lebih dari satu abad perjuangan buruh, masih ada kondisi seperti ini, maka kita patut bertanya: apakah negara benar-benar hadir?” katanya.
Potensi Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Secara regulasi, hak pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ketentuan teknis terkait pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, termasuk kewajiban pengusaha untuk membayar upah minimum serta memberikan upah lembur jika jam kerja melebihi batas yang ditentukan.
Adapun dalam ketentuan waktu kerja, regulasi menetapkan batas maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Kelebihan dari ketentuan tersebut wajib dihitung sebagai lembur dan dibayarkan sesuai aturan.
Jika dugaan upah Rp 420.000 per dua minggu tersebut benar, maka perlu dilakukan verifikasi dan perbandingan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Disnaker dan DPRD Dipertanyakan
Di tengah mencuatnya dugaan ini, publik mulai mempertanyakan peran Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Disnaker sebagai instansi teknis memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk melakukan inspeksi, pembinaan, hingga rekomendasi sanksi. Sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah dan pelaksanaan peraturan.
Zaenal menilai, jika dugaan ini sudah mencuat ke publik, maka seharusnya kedua lembaga tersebut segera merespons dengan langkah konkret.
“Apakah sudah ada inspeksi lapangan? Apakah DPRD sudah memanggil pihak perusahaan? Jangan sampai pengawasan hanya sebatas laporan administratif,” ujarnya.
Di Mana Penegak Hukum?
Selain itu, sorotan juga mengarah pada aparat penegak hukum. Dalam sistem ketenagakerjaan, pelanggaran tertentu tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.
Zaenal menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran serius, maka aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan penyidik ketenagakerjaan, harus turun tangan.
“Publik bertanya, di mana penegak hukum? Jika dugaan ini benar, maka harus ada penyelidikan. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas,” katanya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dapat menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak berjalan secara adil.
Klaim Keharmonisan Dipertanyakan
Di sisi lain, beredar pula klaim bahwa hubungan industrial di perusahaan terkait berjalan harmonis. Namun KMP menilai, klaim tersebut perlu diuji secara objektif.
“Keharmonisan tidak bisa hanya dilihat dari pernyataan sepihak. Harus dilihat dari kondisi buruh—apakah mereka sejahtera atau justru tertekan,” ujarnya.
Desakan Investigasi dan Transparansi
KMP mendesak pemerintah daerah, Disnaker, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pengupahan
- Pengawasan lapangan secara terbuka dan transparan
- Dialog langsung dengan buruh
- Penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran
Menurut Zaenal, langkah ini penting untuk memastikan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hak Konstitusional Buruh
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Buruh bukan alat produksi semata. Mereka manusia yang memiliki hak konstitusional. Negara wajib hadir untuk melindungi,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran di Purwakarta menuntut tindakan tegas dari Dinas Tenaga Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan aparat penegak hukum agar perlindungan buruh tidak sekadar wacana.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
