DPRD Karawang Sahkan Dua Raperda Strategis, Fokus pada Jalan Kabupaten dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting yang menyangkut kebijakan pembangunan dan pelayanan publik daerah, Senin (30/6/2025).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting yang menyangkut kebijakan pembangunan dan pelayanan publik daerah, Senin (30/6/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keduanya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung pengelolaan infrastruktur jalan serta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya,” ujar Endang dalam sambutannya.

Selain pengesahan dua Raperda, DPRD Karawang juga menyampaikan perubahan atas Surat Keputusan DPRD terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah ke depan.

Pada kesempatan yang sama, DPRD juga membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) baru untuk membahas dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

“Kedua pansus tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, yakni kesehatan mental dan akses air bersih,” jelas Endang.

Rapat Paripurna juga diisi dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini menjadi langkah awal dalam pembahasan perubahan arah kebijakan fiskal daerah.

Endang menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Rapat ini bukan hanya menjadi bagian dari proses formal, tetapi juga merupakan wujud komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Reporter: Dedi Iskandar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup