Pemkab Karawang Terbitkan Perbup Pemagangan, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Tenaga Kerja

Ilustrasi: Pemkab Karawang resmi terbitkan Perbup No. 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan Dalam Negeri sebagai langkah strategis meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga kerja lokal.

Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, menyampaikan bahwa Perbup ini akan mengatur secara komprehensif tata kelola program pemagangan dalam negeri. Kebijakan ini juga disebut sebagai wujud penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan.

“Perbup ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa program pemagangan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menjadi jembatan transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja yang sesungguhnya,” ujar Puspita kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang berbasis kebutuhan industri, sehingga diharapkan mampu mencetak tenaga kerja terampil yang sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu, program ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran di Karawang.

Lebih lanjut, Puspita menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya fokus pada aspek teknis pelaksanaan pemagangan, tetapi juga menghadirkan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat Karawang.

“Peserta magang diutamakan berasal dari masyarakat Karawang yang memiliki KTP atau NIK Karawang. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan uang saku minimum sebesar 80 persen dari UMK Karawang kepada peserta pencari kerja, serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.

Perbup tersebut juga mengatur bahwa program pemagangan harus berbasis pada standar kompetensi, baik nasional, khusus, maupun internasional. Pelaksanaan magang mencakup kombinasi antara teori, praktik simulasi, dan praktik langsung di unit produksi.

“Program ini kami dorong agar menjadi sistem pelatihan kerja yang menghasilkan SDM Karawang yang unggul dan siap bersaing. Ini merupakan bentuk investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia daerah,” kata Puspita.

Sejak ditetapkan dan disosialisasikan melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Karawang, Perbup ini telah diunduh sebanyak 1.228 kali dan dikunjungi oleh 4.998 pengakses.

“Hal ini menunjukkan bahwa Perbup ini mendapat perhatian luas dan menjadi acuan penting dalam membuka peluang peningkatan SDM Karawang ke depan,” tambahnya.

Reporter: Dedi Iskandar | Editor: Hardi Hanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup