Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Bui karena Tilap Uang Barang Bukti Investasi Robot Trading

Eks Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, digiring keluar ruang sidang usai divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2025), dalam kasus korupsi barang bukti investasi bodong senilai Rp 11,7 miliar.

JAKARTA  | KabarGEMPAR.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, setelah terbukti menyalahgunakan barang bukti uang dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.

Hakim Sunoto menyatakan, Azam terbukti secara sah melakukan korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Putusan itu juga disertai denda sebesar Rp 250 juta, yang diganti dengan 3 bulan kurungan bila tidak dibayar oleh terdakwa.

Fakta Menunjukkan Modus Korupsi yang Terencana

Majelis hakim menuturkan bahwa Azam tidak hanya menerima uang, tetapi bertindak aktif memanipulasi dokumen dan memanfaatkan posisinya dalam proses pengembalian barang bukti. Uangnya berasal dari tiga advokat korban Bonifasius Gunung (Rp 3 miliar), Oktavianus Setiawan (Rp 8,5 miliar), dan Brian Erik First Anggitya (Rp 200 juta) yang diserahkan saat eksekusi perkara.

Majelis menilai perbuatan Azam berdampak ganda korban pertama dari investasi bodong, lalu kembali dirugikan oleh perbuatan Azam, mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 17,8 miliar.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut kasus ini memperlihatkan korupsi sistematis melalui manipulasi dokumen BA 20, rekening pihak ketiga, serta pembuatan skema kompleks. Meski demikian, vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa (4 tahun) karena faktor pemberatan pelanggaran sumpah dan dipandang menghambat pemberantasan korupsi.

Dalam pertimbangan meringankan, Azam disebut kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengembalikan uang ke negara dan menyatakan penyesalan.

Vonis Terhadap Penasihat Hukum Lain

Dua advokat lain yang terlibat, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga divonis: 4,5 tahun dan 4 tahun penjara secara berturut-turut, masing-masing dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Catatan Redaksi

Majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar gratifikasi, melainkan korupsi berdimensi terstruktur berkat skema kompleks dan penyalahgunaan jabatan. Vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa memberikan sinyal keras bahwa perbuatan semacam ini dianggap serius dalam upaya memperkuat integritas lembaga hukum.

Laporan: Tim Kabar Jakarta | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup