Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Erwin Diperiksa 7 Jam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung.
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah mempertimbangkan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang terseret dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan langkah pencegahan itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Irfan di Bandung, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.
Diperiksa Tujuh Jam
Sebelumnya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Bandung. Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
Selain Erwin, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta alat bukti elektronik di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” kata Irfan.
 
Sikap Kooperatif Wakil Wali Kota
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan mendukung langkah Kejari Bandung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota.
Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Erwin.
Erwin juga berkomitmen untuk bersikap transparan dan kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Laporan: Tim Kabar Bandung 
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


 
											 
				 
				