Pimpinan DPR: Paripurna Pengesahan RKUHAP Dijadwalkan Besok
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Jadwal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, setelah rapat pimpinan (rapim) digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
“Tadi rapim sudah selesai. Paripurna pengesahan RKUHAP dijadwalkan besok,” ujar Cucun, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan sepakat agar RKUHAP dibawa ke paripurna.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, serta dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Dalam rapat itu, panitia kerja (panja) terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP, dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi. Tidak ada fraksi yang menyatakan keberatan terhadap kelanjutan proses legislasi RKUHAP.
“Apakah naskah RUU KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya Habiburokhman kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para anggota komisi dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Dengan rampungnya pengambilan keputusan tingkat I, RKUHAP kini tinggal menunggu persetujuan akhir dalam rapat paripurna untuk kemudian ditetapkan sebagai undang-undang.
Laporan: Tim Kabar Nasional
