Bupati Aep Hadiri Paripurna DPRD: Dua Raperda Strategis Disetujui, SPAM dan APBD 2026 Resmi Ditetapkan

Ilustrasi: Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk penetapan Perda SPAM dan APBD 2026.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar dan menjadi bagian vital dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan layanan air minum yang aman, terjangkau, berkelanjutan, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk itu, Pemerintah Daerah berkewajiban menghadirkan Sistem Penyediaan Air Minum yang aman, terjangkau, berkelanjutan dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia menekankan bahwa Karawang tidak hanya harus memiliki SPAM, tetapi juga sistem yang efektif, responsif, transparan, dan benar-benar menyentuh seluruh masyarakat, termasuk wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.

“Besar harapan kami, disetujuinya Perda tentang penyelenggaraan SPAM dapat menjadi tonggak peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Karawang,” tambahnya.

Terkait penetapan APBD 2026, Bupati Aep memastikan seluruh program dan kegiatan akan dijalankan secara tertib, efisien, serta tepat sasaran. Ia menekankan, setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan APBD adalah amanah rakyat yang harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Bupati Aep berharap keputusan yang diambil dalam paripurna kali ini menjadi langkah nyata menuju Karawang yang lebih maju, dengan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Semoga keputusan hari ini menjadi langkah nyata untuk kemajuan Karawang,” tutupnya.

Reporter: Iyan Warsian | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *