PERADI Bantah Pernyataan Kajari Karawang, Pertanyakan Keberadaan Uang Petrogas Rp101 Miliar

PERADI Karawang mempertanyakan kejelasan dan keberadaan uang sitaan Rp101 miliar dalam perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, terkait pengembalian uang sitaan Rp101 miliar dalam perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang menuai bantahan keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.

Sebelumnya, Kajari Karawang menegaskan bahwa uang sitaan Rp101 miliar akan dikembalikan kepada PD Petrogas Persada Karawang setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pernyataan itu disampaikan menyusul vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding karena dinilai jauh dari tuntutan 6 tahun penjara.

“Kami sudah banding. Uang milik Petrogas yang kami amankan pasti akan dikembalikan setelah putusan inkrah,” kata Dedy Irwan, dikutip dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).

Menurut Kajari, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses hukum dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

PERADI: Bukan Soal Dikembalikan, Tapi Disimpan di Mana?

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), menilai pernyataan Kajari justru mengaburkan substansi persoalan. Ia menegaskan, yang dipertanyakan publik bukan janji pengembalian, melainkan keberadaan fisik uang Rp101 miliar tersebut saat ini.

“Pertanyaan saya simpel: uang itu sekarang ada di mana? Kalau di bank, bank mana? Dititipkan sejak kapan? Dan mana bukti administrasi penitipannya?” tegas Askun, Jumat (26/12/2025).

Menurut Askun, ketiadaan penjelasan detail soal keberadaan uang sitaan berpotensi memunculkan persepsi liar di tengah publik. Terlebih, uang Rp101 miliar itu bukan uang hasil kejahatan korupsi, melainkan uang kas atau dividen Petrogas yang disita dan sempat dipamerkan ke publik dalam konferensi pers Kejaksaan pada masa Kajari sebelumnya.

“Uang itu bukan hasil korupsi GBR. Tapi uang perusahaan yang tiba-tiba disita dan dipamerkan. Setelah itu, di persidangan pun publik tidak pernah lagi tahu di mana fisik uangnya,” kritiknya.

Tak Perlu Tunggu Inkrah, Uang Harus Segera Dikembalikan

Askun juga menolak alasan Kejari Karawang yang menyebut pengembalian uang harus menunggu putusan inkrah. Ia menegaskan, amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung tidak menyatakan Rp101 miliar sebagai uang hasil kejahatan untuk memperkaya terdakwa.

“Kalau bukan uang hasil korupsi, kenapa harus menunggu inkrah? Kembalikan saja sekarang,” desaknya.

Ia mengungkapkan, penyitaan uang dividen Petrogas berdampak langsung pada lumpuhnya operasional perusahaan daerah tersebut.
“Petrogas sekarang mati suri. Pemilihan direksi baru saja tertunda karena alasan klasik: tidak ada anggaran. Ini akibat uang perusahaan ditahan tanpa kepastian,” ujar Askun.

Kejari Dinilai Gagal Selamatkan Kerugian Negara

Lebih jauh, PERADI Karawang menilai Kejari Karawang justru gagal menjalankan fungsi utama penegakan hukum, yakni menyelamatkan kerugian negara. Askun menyoroti dana Rp7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

“Kejarlah uang Rp7,1 miliar itu. Ke mana alirannya? Apakah jadi rumah, tanah, atau aset lain? Kalau tidak dikejar, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” tegasnya.

Jika tidak ada pengembalian kerugian negara, Askun menilai negara justru mengalami kerugian ganda.

“Pertama, tidak ada uang negara yang kembali. Kedua, negara harus menanggung seluruh biaya penanganan perkara ini dari awal sampai akhir. Lalu untuk apa perkara ini disidangkan?” sindirnya.

Ia kembali menegaskan agar Kejari Karawang tidak berhenti pada aksi simbolik memamerkan tumpukan uang di hadapan publik.

“Ingat, Rp101 miliar itu bukan uang hasil korupsi. Itu uang dividen Petrogas yang harus segera dikembalikan agar perusahaan daerah ini tidak terus mati suri,” pungkas Askun.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *