Menimbang Keadilan dalam Penagihan Utang Lama oleh Negara

Ilustrasi: Utang lama era 1998 tiba-tiba ditagih lewat surat paksa, debitur pertanyakan keadilan dan dasar hukum penagihan setelah puluhan tahun tanpa kabar.

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi

KASUS penagihan utang lama oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap seorang debitur di Bekasi membuka ruang diskusi serius tentang batas kewenangan negara dan perlindungan hukum bagi warga. Ketika utang dari era sebelum krisis moneter 1998 tiba-tiba ditagih kembali pada 2026 melalui surat paksa, publik tidak hanya melihat persoalan administratif, tetapi juga mempertanyakan keadilan.

Secara normatif, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih piutang melalui Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960. Kewenangan tersebut memberikan legitimasi kepada PUPN untuk bertindak, termasuk menerbitkan surat paksa sebagai instrumen penagihan. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Ia harus tunduk pada prinsip hukum yang lebih luas, termasuk yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Salah satu prinsip mendasar dalam KUHPerdata adalah daluwarsa. Dalam Pasal 1967, disebutkan bahwa tuntutan hukum dapat hapus setelah 30 tahun. Prinsip ini bukan sekadar soal waktu, melainkan tentang kepastian hukum. Hukum tidak boleh membiarkan suatu kewajiban menggantung tanpa batas, tanpa kejelasan, tanpa komunikasi, lalu tiba-tiba diaktifkan kembali ketika keadaan sudah jauh berubah.

Di sinilah letak persoalan utama. Jika benar selama puluhan tahun tidak ada upaya penagihan yang transparan, tidak ada pemberitahuan resmi, dan tidak ada komunikasi berkelanjutan kepada debitur, maka wajar jika publik mempertanyakan: apakah hak tagih tersebut masih hidup, atau justru telah gugur secara hukum?

Lebih jauh lagi, negara tidak boleh hanya berpegang pada legalitas formal, tetapi juga harus mempertimbangkan legitimasi moral. Penagihan utang yang dilakukan secara tiba-tiba, dengan tenggat waktu sangat singkat seperti 1×24 jam, berpotensi menimbulkan kesan pemaksaan, bukan penegakan hukum yang berkeadilan.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah transparansi perhitungan utang. Dalam kasus ini, debitur mengaku telah melakukan pembayaran selama beberapa tahun dan bahkan menyerahkan aset sebagai bentuk itikad baik. Jika demikian, negara berkewajiban menjelaskan secara rinci bagaimana sisa utang dihitung, termasuk bunga, denda, dan pengurangan dari aset yang telah diserahkan.

Kita juga perlu melihat konteks historis. Krisis moneter 1998 bukan sekadar peristiwa ekonomi biasa, melainkan krisis sistemik yang menghancurkan banyak usaha kecil dan menengah. Banyak debitur bukan tidak mau membayar, tetapi tidak mampu bertahan dalam situasi luar biasa. Dalam konteks ini, pendekatan hukum seharusnya tidak semata-mata kaku, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan sosial.

Negara memang memiliki hak untuk menagih, tetapi warga negara juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian, transparansi, dan perlindungan hukum. Keseimbangan inilah yang harus dijaga.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi sistem pengelolaan piutang negara. Apakah mekanisme yang ada sudah cukup transparan? Apakah prosedur pemberitahuan sudah berjalan sebagaimana mestinya? Dan yang paling penting, apakah penegakan hukum yang dilakukan benar-benar mencerminkan keadilan?

Jika hukum hanya tajam ketika menagih, tetapi tumpul dalam memberikan kejelasan, maka yang tercederai bukan hanya debitur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Pada akhirnya, penagihan utang bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan. Dan keadilan, dalam negara hukum, tidak boleh datang terlambat-apalagi setelah puluhan tahun berlalu.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *