Cerai Tak Tercatat, Nikah Baru Bisa Jadi Masalah Hukum

Ilustrasi: Perceraian tanpa putusan pengadilan tidak diakui negara. Tanpa status cerai yang sah, setiap perkawinan baru berpotensi cacat hukum dan berisiko pidana menurut ketentuan yang berlaku.

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

BANYAK pasangan suami-istri di Indonesia memilih berpisah tanpa menempuh proses perceraian di pengadilan. Mereka menganggap cukup berpisah secara agama atau kesepakatan pribadi. Sebagian bahkan langsung menikah lagi. Padahal, praktik ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan terbaru.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan. Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa perceraian wajib melalui proses peradilan setelah upaya perdamaian gagal. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengharuskan perceraian dilakukan di hadapan Pengadilan Agama.

Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, negara tetap menganggap hubungan suami-istri masih sah. Artinya, secara hukum tidak pernah terjadi perceraian.

Masalah muncul ketika salah satu pihak melangsungkan perkawinan baru. Undang-Undang Perkawinan melalui Pasal 3 ayat (1) menegaskan asas monogami. Seseorang tidak boleh menikah lagi tanpa terlebih dahulu memutus perkawinan sebelumnya secara sah melalui pengadilan atau memperoleh izin sesuai ketentuan.

Dalam konteks hukum pidana terbaru, larangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur bahwa seseorang yang melakukan perkawinan padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain dapat dipidana.

Melalui ketentuan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap asal-usul perkawinan. Intinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perkawinan sementara ia mengetahui bahwa dirinya masih terikat perkawinan yang sah, dapat dikenai sanksi pidana. Norma ini merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya dalam Pasal 279 KUHP lama, dengan penegasan yang tetap mempertahankan substansi larangan tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mewajibkan setiap peristiwa penting, termasuk perkawinan dan perceraian, untuk dicatatkan secara resmi. Tanpa pencatatan, negara tidak mengakui perubahan status hukum seseorang dalam sistem administrasi.

Dampaknya tidak sederhana. Perceraian yang tidak tercatat dan perkawinan baru yang tidak sah dapat memicu sengketa harta bersama, konflik warisan, hingga ketidakjelasan status hukum anak. Bahkan, akses terhadap layanan administrasi publik juga dapat terhambat karena data kependudukan tidak sinkron.

Untuk menghindari risiko tersebut, pasangan yang telah lama berpisah harus segera menempuh jalur hukum. Mereka perlu mengajukan gugatan cerai atau permohonan cerai talak ke pengadilan yang berwenang. Fakta perpisahan yang telah berlangsung lama dapat dijadikan dasar bahwa rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan.

Setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), barulah masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang sah untuk menikah kembali.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Banyak yang masih menganggap perceraian cukup diselesaikan secara informal, tanpa memahami bahwa negara tidak pernah mengakui praktik tersebut.

Akibatnya, masyarakat hidup dalam “status semu”, tampak sah secara sosial, tetapi tidak memiliki perlindungan hukum. Padahal, dengan berlakunya KUHP baru, risiko hukum justru semakin tegas.

Tanpa putusan pengadilan, perceraian tidak pernah terjadi. Dan tanpa perceraian yang sah, setiap perkawinan baru bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana menurut hukum yang berlaku saat ini.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *