Dugaan Pelanggaran Operasional Theatre Night Mart Karawang, DPRD Rekomendasikan Penutupan Sementara

Ilustrasi: Dugaan pelanggaran operasional mencuat di Theatre Night Mart, Jalan Tuparev, Karawang. Meski diklaim hanya berizin restoran dan bar, aktivitas di lapangan mengarah ke hiburan malam.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, terus menjadi sorotan publik. Komisi IV DPRD Karawang bahkan telah merekomendasikan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut.

Rekomendasi itu muncul setelah DPRD bersama aparat gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (16/4/2026) malam. Dalam sidak tersebut, ditemukan aktivitas live musik DJ dengan pengunjung berjoget, yang dinilai mengarah pada konsep diskotik.

Padahal, berdasarkan pemaparan pihak manajemen pada Februari 2026 di Dinas PUPR Karawang, Theatre Night Mart disebut hanya mengajukan izin sebagai restoran dan bar.

Praktisi hukum, Sony Adiputra, SH, menilai terdapat ketidaksesuaian antara izin usaha dengan operasional di lapangan.

“Kalau izinnya restoran dan bar, seharusnya tidak ada aktivitas seperti DJ dan orang berjoget. Itu sudah masuk kategori hiburan malam,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Rekomendasi Sudah Terbit, Eksekusi Belum Jalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat rekomendasi penutupan sementara dari Komisi IV DPRD Karawang telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Bupati Karawang, hingga Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Namun hingga saat ini, belum ada tindakan penutupan di lapangan. Theatre Night Mart masih beroperasi dengan konsep hiburan malam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Potensi Pelanggaran Perizinan

Secara hukum, operasional Theatre Night Mart berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha. Mengacu pada regulasi perizinan berbasis risiko, pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diajukan.

Jika izin yang dimiliki hanya untuk restoran dan bar, maka aktivitas yang mengarah pada diskotik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Selain itu, operasional hiburan malam di kawasan pusat kota juga umumnya dibatasi oleh peraturan daerah, sehingga dapat berimplikasi pada sanksi mulai dari teguran hingga penutupan.

Publik Tunggu Ketegasan

Belum adanya langkah konkret dari pemerintah daerah memicu sorotan luas dari masyarakat. Penegakan hukum yang dinilai belum optimal berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Kini, publik menantikan sikap tegas Pemkab Karawang dan aparat penegak Perda: apakah rekomendasi DPRD akan segera dijalankan, atau polemik ini akan terus berlarut tanpa kepastian.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *