KPK Ungkap 400 Travel Haji Terlibat Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1 Triliun

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Jumlah yang masif itu membuat KPK berhati-hati dan tidak ingin gegabah dalam penanganan perkara.

“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda menjual kuotanya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Kejar “Juru Simpan” Aliran Uang

Asep menambahkan, penyidik tengah mendalami aliran dana terkait kuota haji tambahan. Pihaknya menduga ada aktor tertentu yang berperan sebagai “juru simpan” uang hasil dugaan korupsi.

“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin benar ada juru simpannya. Nanti kalau sudah diketahui, itu akan memudahkan penyidik melakukan tracing,” jelas Asep.

Kuota 20.000 Jemaah Tak Sesuai Aturan

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024, di masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji diatur: 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Artinya, dari 20.000 tambahan, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, menurut KPK, aturan itu dilanggar. Kuota justru dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, sehingga terjadi perbuatan melawan hukum.

“Harusnya 92 persen dan 8 persen, ini jadi 50-50. Itu jelas menyalahi aturan,” tegas Asep.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

KPK menaksir kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz

Pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga potensi penyelewengan bisa mencapai Rp 500 miliar hanya dari permainan distribusi kuota.

KPK memastikan penyidikan kasus ini akan terus berjalan meski memakan waktu panjang. “Kami tidak ingin gegabah, tapi ingin hasil yang kuat,” pungkas Asep.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup