Aturan Outsourcing Dibatasi, Pemerintah Tetapkan Hanya 6 Jenis Pekerjaan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah resmi memperketat praktik alih daya (outsourcing) dengan membatasi hanya enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 30 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan sistem outsourcing, sekaligus menjawab tuntutan buruh menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
“Permenaker ini menjadi langkah konkret untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Enam Jenis Pekerjaan Outsourcing
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada bidang pekerjaan berikut:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan
Pembatasan ini menjadi perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai terlalu longgar sejak berlakunya regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Wajib Kontrak Tertulis dan Perlindungan Hak Buruh
Selain pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing. Kontrak tersebut harus memuat secara rinci:
- Jenis pekerjaan
- Jangka waktu kerja
- Lokasi kerja
- Jumlah tenaga kerja
- Hak dan kewajiban para pihak
- Perlindungan tenaga kerja
Tak hanya itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
- Upah dan upah lembur
- Waktu kerja dan istirahat
- Cuti tahunan
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)
Sanksi dan Masa Transisi
Permenaker 7/2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah memberikan masa transisi maksimal dua tahun bagi perusahaan untuk menyesuaikan praktik alih daya mereka dengan aturan baru ini.
Respons dan Catatan Buruh
Kebijakan ini muncul di tengah tuntutan berbagai serikat pekerja yang selama ini menginginkan penghapusan outsourcing. Meski demikian, pemerintah memilih pendekatan pembatasan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sejumlah kalangan buruh menilai langkah ini belum sepenuhnya menjawab harapan, namun tetap menjadi sinyal perubahan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meminimalisasi potensi eksploitasi tenaga kerja di berbagai sektor.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
