Dana BOS SMAS PGRI 1 Purwakarta Disorot, Indikasi Perbedaan Data dan Akses Konfirmasi Jadi Perhatian
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMAS PGRI 1 Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, menjadi perhatian setelah muncul indikasi perbedaan data penerima dan komposisi penggunaan anggaran. Informasi tersebut dihimpun dari aplikasi JAGA KPK yang memuat data pengelolaan dana pendidikan.
Berdasarkan penelusuran data, jumlah siswa tercatat sebanyak 432 orang, sementara alokasi dana BOS tercantum untuk 514 siswa. Perbedaan sebanyak 82 siswa ini memerlukan penjelasan lebih lanjut karena dana BOS pada prinsipnya mengacu pada jumlah peserta didik aktif.
Selain itu, komposisi penggunaan anggaran juga menjadi perhatian. Dari total lebih dari Rp800 juta dalam dua tahap pencairan, sekitar Rp305 juta dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Porsi tersebut mencapai lebih dari sepertiga total anggaran. Sementara itu, pos pembayaran honorarium tercatat nol rupiah, kondisi yang tidak lazim bagi sebagian sekolah swasta yang umumnya masih melibatkan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara.
Pengeluaran lain yang tercatat cukup besar meliputi pengembangan perpustakaan dan pengadaan multimedia pembelajaran yang mendekati Rp150 juta dalam satu tahun anggaran. Hingga kini, belum diperoleh penjelasan rinci mengenai bentuk realisasi dari belanja tersebut.
Seiring munculnya temuan tersebut, wartawan berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Senin (28/4/2026). Wartawan telah mengikuti prosedur dengan mengisi buku tamu dan menunggu di ruang penerima tamu. Namun, pihak humas menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. Informasi ini berbeda dengan keterangan internal yang menyebut pimpinan sekolah berada di lingkungan sekolah.
Saat wartawan mengajukan permohonan konfirmasi, pihak humas mensyaratkan adanya surat tugas tertulis sebagai dasar pertemuan. Wartawan telah menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dan identitas redaksi, namun permintaan tersebut tetap tidak dipenuhi. Dalam proses tersebut, petugas yang ditemui juga tidak menyampaikan identitas saat diminta.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait akses konfirmasi dalam praktik jurnalistik, khususnya ketika wartawan telah menunjukkan identitas resmi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan.
Adapun penggunaan dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 yang menekankan prinsip fleksibilitas berbasis kebutuhan riil serta akuntabilitas penggunaan anggaran. Apabila terdapat perbedaan data maupun penggunaan anggaran yang belum terjelaskan, hal tersebut dapat menjadi perhatian untuk ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAS PGRI 1 Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait data maupun penggunaan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak SMAS PGRI 1 Purwakarta guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
