Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi IUP Nikel dan PPKH di Konawe Utara
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya dilanjutkan oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Agustus 2025.
“Tim Jampidsus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel dan PPKH di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” kata Anang.
Menurut Anang, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan yang bersumber dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat indikasi keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, serta pihak-pihak dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dalam proses penerbitan izin pertambangan.
Anang menyebutkan, penyidikan juga mencakup penerbitan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel dalam satu periode. Aktivitas pertambangan tersebut diduga sebagian dilakukan di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui siapa saja yang berperan dalam penerbitan IUP dan izin pembebasan kawasan hutan,” ujarnya.
Potensi Pengembangan Perkara
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan pejabat tingkat menteri serta penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anang belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kita tunggu perkembangan penyidikannya,” kata Anang.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menelusuri aktivitas pertambangan nikel yang telah berlangsung di kawasan hutan Konawe Utara. Hal ini termasuk mendalami bagaimana aktivitas tersebut dapat berjalan dalam jangka waktu tertentu.
“Itu juga menjadi bagian dari materi penyidikan,” tegasnya.
Anang menambahkan, Kejagung berkomitmen mengungkap perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk perkembangan selanjutnya, silakan dipantau,” pungkasnya.
Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pertambangan, perlindungan kawasan hutan, serta penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Laporan: Tim Kabar Nasional
