Bupati Bekasi Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI Bahas Penataan Musala di Perumahan Vasana Tarumajaya

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membahas penyelesaian persoalan fasilitas ibadah di kawasan Perumahan Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Camat Tarumajaya, perwakilan PT Hasana Damai Putra selaku pengembang, serta perwakilan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, kehadiran Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam mencari solusi bersama antara masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah.

“Kami hadir memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas penyelesaian terkait musala di kawasan Perumahan Vasana. Dari hasil rapat, telah disepakati solusi dan komitmen bersama yang bersifat mengikat karena dikeluarkan langsung oleh Komisi III DPR RI,” ujar Ade dalam keterangannya.

Ia menambahkan, persoalan yang dibahas bukan soal agama, melainkan upaya menjaga toleransi, ketertiban, dan hak masyarakat atas fasilitas umum dan ibadah.

“Ini bukan masalah agama atau pembatasan sarana ibadah. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil, agar hak masyarakat terlindungi dan nilai-nilai toleransi antar warga terus terjaga,” tegasnya.

Sebagai bagian dari solusi, rapat menyepakati penataan ulang batas pagar kawasan agar fasilitas ibadah tetap berada dalam area yang aman dan tertib, tanpa mengganggu akses maupun fungsi lingkungan perumahan.

“Pagar kawasan akan disesuaikan agar mencakup area musala, sehingga tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Pengembang juga telah menyatakan kesiapannya menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan,” jelas Bupati Ade.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa hasil rapat menitikberatkan pada kepastian hukum serta perlindungan hak-hak warga dalam menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI meminta pihak pengembang untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama warga sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak beribadah merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh semua pihak,” kata Habiburokhman.

Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan.

“Kami meminta agar solusi yang disampaikan Bupati Bekasi dijalankan dengan memperluas batas pagar cluster guna mengakomodir musala yang telah dibangun warga. Pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi administrasi, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *