Cerai Tak Tercatat? Ini Langkah Hukum, Cara Mengurus, dan Biayanya

Ilustrasi: Proses perceraian harus melalui pengadilan agar sah secara hukum—tanpa putusan resmi, status pernikahan tetap berlaku dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

FENOMENA pasangan suami-istri yang “bercerai secara diam-diam” tanpa putusan pengadilan masih menjadi realitas sosial di berbagai daerah. Mereka berpisah bertahun-tahun, menjalani hidup masing-masing, bahkan tidak sedikit yang kemudian menikah lagi. Namun di mata hukum negara, status mereka sesungguhnya belum pernah berakhir.

Di sinilah persoalan serius bermula.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) dan dipertegas kembali dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Artinya, selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hubungan suami-istri tetap sah secara hukum, terlepas dari fakta bahwa keduanya sudah lama berpisah atau tidak lagi berhubungan.

Kondisi ini kerap diabaikan. Padahal, implikasinya tidak sederhana: mulai dari potensi pelanggaran hukum hingga sengketa hak keperdataan di kemudian hari.

Langkah Hukum yang Wajib Ditempuh

Untuk memperoleh kepastian hukum, perceraian harus dilakukan melalui mekanisme resmi. Ada dua jalur yang dapat ditempuh:

  • Cerai talak (diajukan oleh suami)
  • Gugatan cerai (diajukan oleh istri)

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.

Tahapan yang harus dilalui meliputi:

  • Pendaftaran perkara
  • Proses mediasi (wajib sesuai aturan Mahkamah Agung)
  • Persidangan pembuktian
  • Putusan hakim
  • Penerbitan akta cerai setelah inkrah

Perlu dicatat, lamanya perpisahan dapat dijadikan dasar bahwa rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan.

Cara Mengurus Perceraian

Secara administratif, prosesnya relatif jelas:

  • Menyiapkan dokumen: buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga
  • Mendaftarkan perkara langsung ke pengadilan atau melalui sistem e-Court Mahkamah Agung
  • Mengikuti seluruh tahapan sidang
  • Mengambil akta cerai sebagai bukti sah perceraian

Dengan digitalisasi layanan peradilan, masyarakat kini sebenarnya semakin dimudahkan dalam mengakses proses hukum.

Berapa Biayanya?

Biaya perceraian tidak seragam, namun secara umum meliputi:

  • Panjar biaya perkara: sekitar Rp500.000 – Rp1.500.000
    (tergantung radius pemanggilan dan teknis perkara)

Jika menggunakan jasa advokat:

  • Honorarium pengacara: mulai Rp3 juta hingga Rp15 juta atau lebih

Bagi masyarakat kurang mampu, pengadilan menyediakan mekanisme prodeo (gratis) sesuai ketentuan hukum acara.

Risiko Jika Perceraian Tidak Diurus

Mengabaikan perceraian secara resmi bukan hanya soal administrasi, tetapi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang nyata:

  • Tidak dapat menikah kembali secara sah
  • Berpotensi terjerat ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)
  • Sengketa harta bersama (gono-gini)
  • Konflik warisan
  • Kendala dalam administrasi kependudukan

Dalam praktiknya, banyak kasus baru muncul ke permukaan justru setelah salah satu pihak meninggal dunia atau ketika terjadi perebutan hak.

Lebih dari Sekadar Urusan Pribadi

Perceraian bukan sekadar keputusan emosional antara dua individu. Ia adalah peristiwa hukum yang membawa konsekuensi luas, baik bagi para pihak maupun bagi anak dan aset yang ditinggalkan.

Ketika masyarakat memilih “jalan pintas” dengan tidak mencatatkan perceraian, sesungguhnya mereka sedang menunda persoalan yang suatu saat bisa meledak menjadi konflik hukum yang jauh lebih besar.

Negara telah menyediakan mekanisme yang jelas. Tinggal ada atau tidaknya kesadaran untuk menempuhnya.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *